"Yang kedua terkait dengan masa periode diputuskan periode lanjutkan periode 2017-2019 dan dapat diperpanjang dengan mekanisme rapimnas," jelas Airlangga.
Keputusan ketiga terkait penyempurnaan anggaran dasar terkait dengan pasal peralihan dalam AD/ART Partai Golkar. Dan keputusan terakhir adalah menyepakati untuk memberikan mandat penuh kepada Airlangga untuk melakukan revitalisasi kepengurusan DPP Partai Golkar.
"Munas memberi mandat tunggal pada ketua umum untuk melakukan revitalisasi untuk restrukturisasi pengurus DPP," tutup Airlangga.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.