Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Akan Dapat Remisi Natal 15 Hari, Kemenkumhan: Itu Masih Usulan

Antara , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2017 |14:32 WIB
Ahok Akan Dapat Remisi Natal 15 Hari, Kemenkumhan: Itu Masih Usulan
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat disidang di Kementan (Antara)
A
A
A

"Kan ada persyaratan administrasi dan substansi. Kalau administrasi minimal harus enam bulan, kalau substansi itu menyangkut perilaku. Apa perilakunya baik, tidak melanggar aturan di dalam," kata Ma'mun beberapa waktu lalu.

Ia menyatakan bahwa Ahok kooperatif dan tidak ada masalah selama menjalani masa pidana penjara di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Ahok karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama pada 9 Mei 2017.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement