JAKARTA - Pihak otoritas Negara Turki mendeportasi delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kelompok teroris. Dari ke-delapan WNI itu diantaranya terdapat dua orang anak dan seorang ibu.
"Telah dilakukan penjemputan terhadap delapan WNI Yang Dideportasi Oleh Otoritas Turki di Bandara Soekarno Hatta," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam keterangan, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Martinus mengungkapkan bahwa dari informasi yang diperoleh, para WNI itu tertangkap di perbatasan Negara Turki dan Suriah area Hatay.
(Baca Juga: Waduh! Polri: Ada 671 WNI Berjuang dengan Kelompok Teroris di Irak dan Suriah)
"Ibu dan dua anaknya berencana ke arah Turki, sedangkan lima laki- laki lainnya berencana masuk ke Suriah," ucap Martinus.
Untuk saat ini, polisi telah membawa mereka ke Mako Brimob, Kelapa Dua untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih mendalam. Adapun identitas delapan WNI tersebut adalah, SS (40), M (23), DA (22), AZ (21), MI (21), YA (19), JA (11), dan AM (7).
"Selanjutnya ke-delapan WNI yang diamankan tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Martinus.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.