Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pagi Ini, Palu Hakim Tipikor Putuskan Hukuman Andi Narogong

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |07:31 WIB
Pagi Ini, Palu Hakim Tipikor Putuskan Hukuman Andi Narogong
Tersangka Andi Narogong. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Hakim Pengadilan ‎Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal memutuskan hukuman terhadap pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pada hari ini. Rencananya sidang putusan terhadap Andi Narogong digelar pukul 10.00 WIB.

"Rencananya jam 10.00 ya," kata kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda, saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (21/12/2017).

Samsul berharap Andi Narogong ‎mendapat vonis ringan dari Hakim Pengadilan Tipikor. Sebab, Andi telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.

Terlebih, sambung‎ Samsul, lembaga antirasuah telah memberikan status justice collaborator (JC) terhadap kliennya. Atas dasar itulah, Samsul meminta hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Oleh karena Andi sudah bersikap kooperatif dan konsisten dengan sikapnya tersebut serta telah mendapat JC, maka kami berharap‎ putusan yang adil untuk Andi," terangnya.

(Baca: KPK Pertimbangkan Andi Narogong Jadi Justice Collaborator Kasus E-KTP)

Sebelumnya pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Narogong, dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

Penyebabnya, jaksa memandang Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP pada tahun anggaran 2011–2012. Andi diduga berperan sebagai pengatur tender proyek e-KTP.

Terdapat sejumlah pertimbangan Jaksa dalam melayangkan tuntutan terhadap Andi Narogong. Adapun yang memberatkan pidana penjara Andi Narogong yakni perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kemudian, perbuatan Andi berdampak masif yang menyangkut kedaulatan data kependudukan nasional. ‎Sebab, proyek e-KTP dengan nilai total Rp5,9 triliun menjadi bancakan sejumlah pihak.

Selain itu, jaksa menilai dampak negatif perbuatan Andi masih dirasakan sampai saat ini terhadap kemaslahatan umat. Serta, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1)‎ ke-1 KUHP.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement