JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan status Justice Collaborator untuk pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Andi Narogong untuk mendapatkan status Justice Collaborator (JC). Syaratnya yakni, bahwa terdakwa bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Untuk jadi JC kan ada syaratnya diantaranya dia bukan pelaku utama, karena kan Permanya begitu," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017).
Bukan hanya itu, kata Saut, terdapat syarat lain yang juga harus dipenuhi Andi Narogong yakni harus mampu mengungkap aktor yang lebih besar dalam kasus korupsi.
Andi sendiri sudah mengakui perbuatannya yang melakukan tindak pidana korupsi pada persidangan Kamis, 30 November 2017 saat bersaksi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan, Andi juga membongkar peran serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.