Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pertimbangkan Andi Narogong Jadi Justice Collaborator Kasus E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2017 |20:43 WIB
KPK Pertimbangkan Andi Narogong Jadi Justice Collaborator Kasus E-KTP
Andi Narogong. Foto Antara
A
A
A

Baca: Andi Narogong Sebut Adik Gamawan Fauzi Dapat Ruko dari Proyek E-KTP

Menurut Saut, apa yang diungkapkan Andi Narogong dalam persidangan dapat menjadi bukti baru serta menguatkan konstruksi perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Oleh karena, Saut mengisyaratkan Andi Narogong dapat menjadi Justice Collaborator.

‎"Dan kemudian sepertinya sudah malah di persidangan, dia sudah membuka beberapa pengalaman, walaupun dia tidak terbuka di dalam penyidikan tapi di forum dia terbuka, saya kira sudah cukup bagus," tandasnya.

Dalam persidangan, Andi mengakui adanya fee sebesar 5 persen dari peserta konsorsium proyek e-KTP untuk anggota DPR. Andi juga berjanji akan mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP sebesar 2,5 juta Dollar Amerika.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement