JAKARTA – Kemajuan teknologi saat ini terkadang tak hanya dimanfaatkan masyarakat dalam kegiatan positif. Namun, dalam perkembangan, kemajuan teknologi juga dijadikan peluang bagi para 'penjahat' untuk melakukan kriminalitas di dunia maya atau media lainnya yang kerap dikenal dengan istilah kejahatan siber.
Cyber crime atau kejahatan siber dalam istilah hukumnya adalah mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan.
Kejahatan yang dimaksud di antaranya penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit atau carding, confidence fraud (penipuan kepercayaan), penipuan identitas, dan pornografi anak.
Kejahatan siber pun kini semakin 'bertumbuh subur'. Berdasarkan data yang diperoleh Okezone dari Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sepanjang 2017, yakni Januari-Oktober, jajaran Polri di Indonesia menangani 1.763 kasus kejahatan siber.
Dari angka tersebut, polri setidaknya sudah menyelesaikan perkara (crime clearance) cyber crime sebanyak 835 kasus. Penyelesaian kasus itu dikategorikan dari berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) atau surat permohonan penghentian proses penyidikan (SP3). Dalam data tersebut, kejahatan siber yang paling tinggi adalah penipuan.
Dalam pemaparan data itu, sepanjang 2017 Polda Aceh menangani tiga kasus kejahatan siber, satu kasus dengan konten pornografi dan dua perkara di kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menangani 95 kejahatan cyber crime, dengan rincian satu konten pornografi, satu perjudian online, 53 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sebanyak, 30 kasus penipuan, dua menyebar rasa permusuhan, enam kasus pengancaman, tiga kasus illegal access. Dari keseluruhan, sebanyak 45 kasus telah diselesaikan.
Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangani perkara enam konten pornografi, satu perjudian online, 30 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kasus, 65 kasus penipuan, dua kasus penyebaran rasa permusuhan, tiga kasus pengancaman, illegal acces empat kasus, sehingga pada tahun 2017 total kasus yang ditangani 125 dengan penyelesaian 15 kasus.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangani dua kasus konten pornografi, tujuh kasus pencemaran dan penghinaan nama baik, 11 kasus penipuan, satu kasus defacing atau meng-hack website badan atau perorangan. Jika ditotal Polda Sumsel menangani 21 kasus kejahatan siber dan telah menyelesaikan 2 kasus.
Lalu, Polda Kepulauan Riau (Kepri) sepanjang 2017 menangani sebanyak 40 kasus, rinciannya empat konten pornografi, 16 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, 17 kasus penipuan, dan tiga kasus pencurian identitas.
Selanjutnya, Polda Lampung menangani dua konten pornografi, 11 kasus pencemaran dan penghinaan nama baik, empat kasus penipuan, satu kasus menyebarkan rasa permusuhan, enam kasus pengancaman, dua kasus distributed denial of service (DDOS) atau penolakan layanan secara terdistribusi dan satu pencurian identitas. Total, Polda Lampung menangani 28 kasus dengan tiga perkara di antaranya telah diselesaikan.
Polda Jambi menangani 159 kasus dan diselesaikan sebanyak 5 kasus. Rincian kasus yang ditangani adalah tujuh kasus konten pornografi, 30 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, 76 kasus penipuan, tujuh kasus menyebarkan rasa permusuhan, 10 kasus pengancaman, serta enam kasus illegal access.
Sepanjang Januari-Oktober 2017, Polda Riau menangani tujuh kasus kejahatan siber, yakni konten pornografi (1 kasus), penghinaan dan pencemaran nama baik (4), menyebarkan rasa permusuhan (1), dan pencurian identitas (1). Dari keseluruhan, Polda Riau menyelesaikan satu kasus.
Sementara itu di Polda Bengkulu menangani, satu kasus konten pornografi, delapan perkara penghinaan dan pencemaran nama baik, dua kasus pemerasan, 10 kasus penipuan, satu kasus konten pengancaman, sehingga jumlahnya ada 22 kasus kejahatan siber yang ditangani, dan belum ada yang diselesaikan.
Polda Bangka Belitung (Babel) pada 2017 menangani 28 kasus dan baru diselesaikan satu perkara. Rinciannya, lima kasus konten pornografi, 12 pencemaran nama baik, satu kasus pemerasan, dan 10 kasus penipuan.
Polda Metro Jaya menjadi wilayah yang paling banyak menangani kasus kejahatan siber dengan total 544 kasus yang masuk dan telah diselesaikan sebanyak 497 perkara. Kejahatannya adalah 19 kasus konten pornografi, 113 penghinaan dan pencemaran nama baik, 302 kasus penipuan, 17 kasus menyebar rasa permusuhan, konten pengancaman 20 kasus, 42 kasus illegal access, 4 kasus illegal intercept, 3 kasus defacing, 6 perkara DDOS defacing, dan 10 kasus pencurian identitas.
Sementara Polda Jawa Barat (Jabar) setidaknya menangani 146 kasus dan diselesaikan 123 perkara. Rinciannya, 28 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, 87 kasus penipuan, 3 kasus penyebar rasa permusuhan, 8 kasus pengancaman, 14 kasus illegal access, 4 kasus illegal intercept, 1 kasus DDOS, dan 1 kasus pencurian identitas.
Polda Banten menangani sebanyak 50 perkara kejahatan siber dan baru diselesaikan sebanyak lima kasus. Perkara konten pornografi sebanyak delapan perkara, penghinaan dan pencemaran nama baik 26 kasus, pemerasan satu kasus, penipuan delapan kasus, menyebar rasa permusuhan satu kasus, illegal access dua kasus dan satu kasus defacing.
Lalu, Polda Jawa Tengah (Jateng) di tahun 2017 menangani 31 perkara dengan penyelesaian 10 kasus kejahatan siber. Setidaknya ada satu kasus konten pornografi, satu kasus penghinaan dan pencemaran nama, 26 kasus penipuan, satu kasus menyebar rasa permusuhan, satu kasus illegal access, dan satu kasus DDOS.
Polda Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2017 menangani kejahatan siber sebanyak 72 kasus dan 18 perkara telah diselesaikan. Untuk konten pornografi terdapat dua kasus, perjudian online satu kasus, penghinaan dan pencemaran nama baik 21 kasus, pemerasan dua kasus, penipuan 26 kasus, menyebarkan rasa permusuhan satu kasus, konten pengancaman tujuh kasus, illegal access tujuh kasus, DDOS empat kasus dan satu kasus pencurian identitas.
Sementara itu di Polda Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2017 menangani total 80 kasus dengan penyelesaian perkara kejahatan siber sebanyak 21. Rinciannya, sembilan kasus konten pornografi, 21 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik 21 kasus, kasus penipuan 41, menyebar rasa permusuhan tiga kasus, konten pengancaman tiga kasus, satu kasus illegal access, dan pencurian identitas sebanyak satu kasus.
Kemudian, di tahun 2017, Polda Bali setidaknya menangani 18 kasus kejahatan siber dan belum ada yang bis diselesaikan, kasus itu antara lain, satu kasus konten pornografi, satu kasus perjudian online, tiga kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, lima kasus penipuan, satu kasus pengancaman, dan tujuh kasus illegal access.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani satu kasus konten pornografi, 13 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, dan satu kasus penipuan. Total penanganan sebanyak 15 perkara dan penyelesaian baru dua kasus.
Sementara itu, di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang tahun 2017 hanya menangani empat perkara kejahatan siber, dua di antaranya telah diselesaikan. Kejahatan itu hanya terjadi pada kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dengan empat perkara.
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di tahun 2017 hanya menangani dua perkara kejahatan siber, yang terdiri dari satu kasus konten pornografi dan satu kasus pemerasan.
Lalu, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangani sembilan kasus kejahatan siber dan dua di antaranya telah diselesaikan. Kasus itu terdiri dari empat konten pornografi, dua kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dan satu kasus menyebarkan rasa permusuhan.
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangani dua kasus konten pornografi, namun telah diselesaikan, penghinaan dan pencemaran nama baik sebanyak dua kasus, satu kasus penyelesaian perkara pengancaman. Sehingga tahun 2017 ini ada dua total kasus masuk dan penyelesaian perkara sebanyak enam kasus.
Kemudian, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2017 menangani kejahatan siber sebanyak 21 perkara dan dua diantaranya telah diselesaikan, kasus itu terdiri atas lima konten pornografi, dua kasus perjudian online, penghinaan dan pencemaran nama baik sebanyak empat kasus, penipuan empat kasus, satu kasus menyebarkan rasa permusuhan dan dua kasus pengancaman.
Wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangani sebanyak 25 kasus kejahatan siber dan baru tiga yang diselesaikan. Kasus itu terdiri dari, dua konten pornografi, dua perjudian online, dua penghinaan dan pencemaran nama baik, delapan kasus penipuan, tiga menyebarkan rasa permusuhan, satu pengancaman dan empat pencurian identitas.
Selanjutnya, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyelesaikan lima perkara dari 17 kasus kejahatan siber yang masuk. Adapun kasus itu terdiri dari, dua konten pornografi, 11 pencemaran nama baik, dan empat kasus penipuan.
Untuk Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di tahun 2017 menangani 11 perkara dan empat diantaranya telah diselesaikan. Rinciannya adalah, satu kasus konten pornografi, sembilan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan satu illegal access.
Polda Sulawesi Utara menyelesaikan dua kasus dari total perkara sebanyak 37 di tahun 2017. Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terdapat 31 kasus, tiga kasus penipuan, satu kasus pengancaman, illegal access satu kasus, dan defacing satu kasus.
Kemudian, Polda Gorontalo menangani 13 perkara kejahatan siber dan empat telah diselesaikan. Untuk konten pornografi terdapat tujuh kasus, penghinaan dan pencemaran nama baik empat kasus, penipuan satu kasus, dan satu perkara di kasus DDOS.
Selanjutnya di wilayah hukum Polda Maluku yang menangani 32 kasus kejahatan siber, antara lain, tiga konten pornografi, 17 penghinaan dan pencemaran nama baik, 10 kasus penipuan, satu kasus menyebar rasa permusuhan, satu kasus pengancaman. Setidaknya, Polda Maluku telah menyelesaikan 14 kasus cyber crime.
Polda Maluku Utara (Malut) menangani dua kasus konten pornografi, lima kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, satu kasus pengancaman dengan total delapan perkara dan diselesaikan lima kasus.
Sementara di Polda Papua, terdapat satu kejahatan perjudian online dan satu kasus penghinaan dan pencemaran nama baik satu kasus, namun telah diselesaikan. Sedangkan wilayah hukum Polda Papua Barat tidak terdapat satu pun angka kejahatan siber.
Terakhir, penanganan cyber crime yang ditangani Dit Tipidsiber Bareskrim Polri selama 2017 sebanyak 97 kasus dan 37 di antaranya sudah diselesaikan. Kejahatan itu terdiri atas tiga kasus konten pornografi, satu kasus hacking, empat kasus perjudian online, 38 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, 18 kasus penipuan, 21 kasus menyebarkan rasa permusuhan, dan delapan kasus illegal access.
Untuk penanganan perkara kejahatan siber di Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dari data terkahir hingga November 2017, jumlah perkara yang ditangani mencapai 132 kasus. Dengan 50 kasus telah diselesaikan atau berada dipersentase 38,75 persen.
Sehingga dalam kesimpulan data tersebut, kasus kejahatan siber yang paling tinggi terdapat para perkara penipuan dengan angka 767 kasus. Peringkat kedua 'diraih' oleh penanganan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dengan menyentuh angka 528.
Di posisi ketiga, terdapat pada kasus konten pornografi yang mencapai angka 100 perkara. Kejahatan siber paling rendah adalah hacking, yang hanya satu kasus.
Sementara untuk penanganan perkara paling tinggi berada di Polda Metro Jaya dengan total kasus sebanyak 544, kedua, Polda Jambi dengan angka 159, lalu disusul dengan Polda Jabar 146 total kasus. Polda Papua Barat sama sekali tidak pernah menangani kasus kejahatan siber.
Kasubagbinops Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Jeffri Dian Juniarta, menegaskan saat ini aparat kepolisian juga melakukan patroli di dunia maya. Mengingat perkembangan teknologi ternyata bisa menjadi celah oknum melakukan aksi kriminalitas.
"Patroli polisi versi masyarakat itu masih terbayang patroli di lapangan. Namun, saat ini polisi juga berpatroli siber yang malah tidak kelihatan," ujar Jeffri saat berbincang dengan Okezone di kantornya, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa 19 Desember 2017.
Untuk saat ini, Jeffri menyebut kasus kejahatan siber paling tinggi masih pada perkara penipuan dengan wadah teknologi. Oleh sebab itu, jajaran Dit Tipidsiber Polri melakukan patroli selama 24 jam.
"Misalnya seperti adanya SMS atau pesan singkat yang menjanjikan hadiah tertentu," ucap dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)