JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus melalui pesan elektronik atau email jaringan negara Nigeria yang beroperasi di Indonesia.
Saat melancarkan aksi kejahatannya, pelaku menggunakan email dengan identitas hijacking/419 Nigerian Scam/ Bussiness Email Compromise (BEC). Setidaknya, ada tiga tersangka yang dijerat dalam kasus ini, Ndubuike Gilber Ukpogu (30) warga negara Nigeria, Dina Febriyanti (31) warga asal Indonesia, Puput Bambang (35) warga asal Indonesia.
Baca juga; Polisi Tangkap Sindikat Hacker yang Dilakukan Anak di Bawah Umur
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti, dapat diambil kesimpulan bahwa benar telah terjadi tindak pidana penipuan melalui media internet," kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul dikantornya, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
