Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sengketa Tanah Tugu Utara, Sidang di PN Jakut Tidak Sesuai Agenda

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |21:40 WIB
Sengketa Tanah Tugu Utara, Sidang di PN Jakut Tidak Sesuai Agenda
A
A
A

JAKARTA - Sidang gugatan atas kasus Tanah HGB 5516/Tugu Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 11 Desember 2017. Dengan agenda sidang bukti surat tambahan dari Penggugat dan bukti surat dari Tergugat. Setelah itu dilanjutkan agenda pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan di lokasi tanah sengketa.

Namun dalam sidang lanjutan tersebut, agenda sidang bukti surat tambahan dari penggugat dan bukti surat dari tergugat tidak ada. Hanya ada agenda pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan di lokasi tanah sengketa.

Perlu diketahui, Aloy Rachmat, warga gading Kirana Barat kelapa Gading Barat Jakarta Utara tidak menyangka harus kehilangan surat tanah yang telah digadaikan ke Bank Niaga (CIMB). Dimana Aloy Rachmat telah digugat oleh Muhammad Ali Akbar yang diketahui kemudian merupakan pembeli tanah dari pemenang lelang yang juga turut sebagai tergugat.

Aloy bersama dengan Dilip Rupo Chugani (tergugat 1), Deepak Rupo Chugani (tergugat II), PT. Bank CIMB Niaga Tbk (tergugat III), PT. Balai Lelang Harmoni (tergugat IV) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara (sebagai tergugat V) telah digugat oleh Muhammad Ali Akbar.

Kuasa Hukum Aloy, Welfrid K. Silalahi sidang lanjutan gugatan tanah tersebut, merasa aneh. Karena secara tiba-tiba agenda sidang langsung tersebut menghilangkan agenda sidang pertama dan langsung agenda pemeriksaan setempat (PS).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement