Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sengketa Tanah Tugu Utara, Sidang di PN Jakut Tidak Sesuai Agenda

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |21:40 WIB
Sengketa Tanah Tugu Utara, Sidang di PN Jakut Tidak Sesuai Agenda
A
A
A

Sebelumnya, Aloy Racmat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5516/Tugu Utara dan Surat Ukur No. 09210/2003 tertanggal 17 Juni 2003, merupakan pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan Walang Baru No. 11, RT 04/RW 012, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Aloy kemudian menggadaikan (meng-agunkan) surat Tanah HGB 5516/Tugu Utara ke Bank Niaga atau saat ini adalah PT Bank CIMB Niaga, dengan Perjanjian Kredit No. 1055/GMA/JKT/2003 tanggal 31 Oktober 2003, Perubahan Ke I Perjanjian Kredit No. 1055/GMA/JKT/2003 tanggal 13 Februari 2004, dan Perjanjian Perubahan Ke II Perjanjian Kredit No. 1055/GMA/JKT/2003 tanggal 22 November 2004. Juga ada Perjanjian Bank Garansi No. 1056/GMA/JKT/03 tanggal 31 Oktober 2010, Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Penerbitan Bank Garansi No. 0153/GMA/JKT/04 tanggal 13 Februari 2004; dan Perjanjian Kredit No. 0152/GMA/JKT/04 tanggal 13 Februari 2004 dan Perjanjian Perubahan Ke-I Perjanjian Kredit No. 0152/GMA/JKT/04 tanggal 22 November 2004. Kesemuanya secara bersama-sama disebut sebagai Perjanjian Kredit antara Aloy dengan Bank Niaga.

Ternyata oleh Bank Niaga, Tanah HGB 5516/Tugu Utara ini dilakukan Cessie atau pengalihan hak. Menurut 613 KUHP Perdata Cessie ini harus ada pemberitahuan terlebih dahulu. Namun pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan, sehingga Cessie tersebut dianggap belum berakibat kepada kliennya.

Welfrid menjelaskan, dengan belum berakibatnya cessie tersebut, Bank Niaga CIMB langsung melakukan lelang dan dilakukan lelang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor atas nama PT. Balai Lelang Harmoni yang juga turut sebagai tergugat IV. Ia tambahkan bahwa banyak kecurangan dalam tahap proses lelang tanah HGB 5516 tersebut, demikian juga dengan jual beli terakhir.

"Kami telah menemukan adanya dugaan tindakan pemalsuan dokumen dalam jual beli terakhir. Dan setelah dilelang didapatlah pembeli lelang lalu dilakukan jual beli, nah pembeli terakhir yaitu Muhammad Ali Akbar yang sekarang menggugat Klien kami di PN Jakarta Utara," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement