"Kami kroscek di lokasi tanah ternyata memang benar hakim, panitera pengganti, dan kuasa penggugat sudah berada disana untuk pemeriksaan setempat. Kami coba ke lokasi tapi ketika tiba, pemerikasaan setempat (PS), sudah selesai dan mereka sudah meninggalkan lokasi," ujar Welfrid kepada Okezone, Kamis (21/11/2017).
Setelah itu, lanjut Welfrid, pihaknya langsung balik ke PN Jakarta Utara, untuk mengkonfirmasi ke salah satu hakim tentang adanya agenda pemeriksaan setempat (PS) itu. Salah satu hakim jelaskan bahwa sidang dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB, mereka menunggu sampai jam 10.00 WIB, penggugat dan tergugat tidak hadir lalu langsung melakukan pemeriksaan setempat (PS).
"Padahal pada sidang sebelumnya, tidak pernah disepakati jam sidang adalah pukul 09.30 WIB, hanya disepakati hari dan tanggal. Lebih janggal, kalau memang Penggugat dan Tergugat tidak hadir. Sesuai hukum acara maka mereka pemanggilan para pihak, bukannya melakukan pemeriksaan setempat (PS)," tuturnya.
Menurutnya, pemberitahuan melalui SMS atau telefon jelas bukan cara yang benar untuk pemanggilan para pihak serta melanggar kode etik hakim. Tindakan majelis yang langsung melanjutkan ke pemeriksaan setempat (PS), padahal para pihak dianggap tidak hadir juga tidak sesuai dengan hukum acara yang benar.
"Ketika saya tanya keberadaan kuasa penggugat berada di lokasi, beliau berkata: "Iya, kami SMS, kami telefon, nomor anda aku tidak tahu"," ungkapnya.