JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah terbengkalai selama 8 bulan. Hingga saat ini pelaku penyiraman belum berhasil ditangkap.
Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai kepolisian perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TNGF) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, jika kasus ini didiamkan terlalu lama, barang bukti bisa ikut menghilang.
“Harus ada pembentukan TNGF. Itu tidak bisa begitu saja di diamkan lama-lama. Kenapa sampai begitu lamanya proses ini berlangsung. Saya kira harus ada pembentukan tim itu. Agar ini bisa menjadi clear semua,” ungkap Supadji pada Okezone Jumat (22/12/2017).