JAKARTA – Pakar Neuropsikologi Ikhsan Gumilar menilai perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) berawal dari seseorang yang memiliki kegalauan akan kehidupan dan orientasi seksnya lantaran menganggap dirinya memiliki kelainan.
Ikhsan mengatakan, orang-orang yang berpotensi terjerat dalam kubangan LGBT tersebut terdiri atas anak-anak dan remaja.
"Ini seperti kita berbohong itu salah, tapi semua pernah berbohong. Seperti itu semua orang yang mengalami potensi LGBT, mereka mengalami kegalauan. Cuma bedanya ketika remaja itu galau dia salah masuk ke komunitas dan menilai perilaku seperti itu enggak apa-apa, karena kamu minoritas. Kalau seperti jawabannya hampir 100 persen pasti jadi LGBT," papar Ikhsan dalam diskusi Sindotrijaya bertajuk ' LGBT, Hak Asasi dan Kita' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/12/2017).
Menurut Ikhsan, seharusnya remaja dan anak-anak yang berpotensi terjebak dalam LGBT dapat menceritakan persoalan hidupnya kepada psikolog, psikiater, maupun keluarga, bukan kepada komunitas-komunitas LGBT.
Sebab itu, ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP dapat menambah permasalahan negara karena secara eksplisit dinilai telah membiarkan LGBT berkembang di Indonesia.
"Hutang negara itu sudah banyak dan dapat bertambah akibat masalah kesehatan (para LGBT) ini membuat akan membengkak. Orang bekerja itu bayar pajak. Apa kita mau pajak kita itu untuk bayar orang yang kena penyakit," kata dia.
(Baca Juga: MUI Bentuk Tim Kajian soal MK Menolak Uji Materi LGBT)