Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Detail Mendagri soal Dicoretnya Anggaran TGUPP Anies-Sandi

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 23 Desember 2017 |14:24 WIB
Penjelasan Detail Mendagri soal Dicoretnya Anggaran TGUPP Anies-Sandi
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)
A
A
A

"Prinsipnya bukan menghilangkan silakan saja Gubernur DKI membentuk TGUPP, melainkan hanya mengalihkan pembebanan anggaran yang semula beban anggaran Biro Administrasi menjadi beban atas penggunaan BOP Gubernur," tutur Tjahjo.

Tjahjo juga tidak khawatir bila rencana pengalihan anggaran tersebut tidak disetujui Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Anies Baswedan. "Ya silakan saja," singkatnya.

Menurut Tjahjo, dalam Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, keuangan negara (termasuk keuangan daerah) dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pelaksanaan evaluasi RAPBD merupakan perwujudan atas pelaksanaan Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda: bahwa pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah provinsi.

(Baca Juga: Anggaran TGUPP Dicoret, Anies Baswedan: Otoritasnya Ada di Pemprov DKI Bukan Kemendagri)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement