JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyiapkan jawaban atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada sidang 20 Desember 2017 lalu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut KPK. Sidang jawaban dari KPK sendiri direncanakan berlangsung pada Kamis 28 Desember 2017.
"Jawaban (eksepsi Setnov) telah disiapkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada Okezone, Jakarta, Selasa (26/12/2017).
(Baca juga: Setya Novanto dan Putra Sulungnya Kompak Bungkam Usai Diperiksa KPK)