BANDA ACEH - Memperingati hari 13 tahun bencana gempa dan tsunami 26 Desember 2014 silam, nelayan di Aceh tidak melaut karena telah ditetapkan sebagai hari pantang (dilarang) melaut.
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek mengatakan, seruan larangan melaut itu telah disampaikan kepada seluruh nelayan. Larangan melaut itu merupakan hasil dari musyawarah pada 2005 lalu.
"Jadi setiap 26 Desember kita sepakat untuk tidak melaut. Karena ini juga menghargai para saudara kita yang banyak menaksir korban saat tsunami lalu," katanya pada Okezone, Selasa (26/12/2017).
(Warga Aceh saat di makam massal korban Tsunami/foto: Zuhri/Okezone)
(Baca juga: 13 Tahun Tsunami Aceh, Momen Melawan Lupa)
Selama libur, para nelayan kata Miftah, diminta agar menyiapkan berbagai peralatan kapal untuk menggelar doa bersama kepada para korban tsunami Aceh.
Kendati demikian, bagi nelayan yang tetap melaut maka akan dikenakan sanksi adat berupa hukuman penyitaan hasil tangkapan ikan serta larangan melaut.
"Hukumannya ya, kapal mereka kita tahan dan tidak boleh melaut selama tiga hari. Serta seluruh hasil tangkapannya kita sita," katanya.
(Baca juga: Mengenang Kembali 13 Tahun Tsunami Aceh)
Diketahui, sekira 80 ribu nelayan dan keluarganya menjadi korban. Sebagian besar peralatan untuk menangkap ikan dan fasilitas pelabuhan hancur akibat gelombang tsunami.
Di Aceh, hari pantang melaut yaitu saat momen lebaran Idul Adha dan Idul Fitri, hari Jumat, peringatan tsunami, 17 Agustus dan khanduri laut namun tergantung pada daerah masing-masing di Aceh.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.