JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan masih banyaknya legislator yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan catatan, terdapat sekira 30 persen legislator belum melaporkan LHKPN sepanjang 2017.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, dalam kurun waktu satu tahun, pihaknya hanya menerima LHKPN sebanyak 30.96 persen dari total 14,144 legislator yang seharusnya wajib lapor.
"Sebanyak 30,96 persen (yang sudah lapor) dari 14,144 wajib lapor di tingkat legislatif," kata Basaria saat menggelar onferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
(Baca juga: KPK Ajak Masyarakat Awasi Harta Kekayaan Kepala Daerah)
Sementara itu, di tingkat yudikatif yang sudah melaporkan LHKPN berkisar 94,67 persen dari 19,721 yang wajib lapor. Serta 82,49 persen dari total 29,250 wajib lapor di tingkat pejabat BUMN/BUMD.
Basaria mengimbau agar setiap penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif agar patuh melaporkan harta kekayaan pribadi. Tak hanya itu, Basaria juga menegaskan, pejabat negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
(Baca juga: KPK Minta Menteri Baru Jokowi Serahkan LHKPN)
"Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," pungkasnya.
(Awaludin)