Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Melanggar UU ITE, Ustad Alfian Tanjung Siapkan Eksepsi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2017 |13:43 WIB
  Didakwa Melanggar UU ITE, Ustad Alfian Tanjung Siapkan Eksepsi
Ustad Alfian Tanjung usai sidang (foto: Harits/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan kebencian yang dilakukan oleh Ustad Alfian Tanjung.

Seusai sidang, Ustad Alfian Tanjung mengatakan, dirinya akan mengikuti segala tahapan proses persidangan yang sedang berjalan ini.

“Ya ini kan masih permulaan keliatan saja ini proses yang normatif,” ujar Alfian Tanjung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Dia juga menyebut bahwa penasehat hukumnya sudah mempersiapkan untuk pengajuan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Insyallah (eksepsi) minggu depan. Dirancang oleh penasehat hukum,” jelasnya.

 (Baca juga: Sebut PDIP Sarang PKI, Alfian Tanjung Didakwa Melanggar UU ITE)

Sementara itu, kuasa hukum Alfian Tanjung, Achmad Mihdan menyatakan bahwa pihaknya merasa keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab ia menilai apa yang disampaikan oleh Ustad Alfian Tanjung merupakan sebuah bentuk kepedulian.

“Yang dilakukan Alfian Tanjung merupakan bagian dari kepedulian beliau terhadap NKRI, jadi beliau sangat mencintai NKRI dan tidak mau terulang terhadap kasus G30SPKI,” jelas Achmad.

Mihdan pun menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan nota keberatan atau eksepsi dengan baik untuk menegaskan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangatlah berlebihan.

“Atas dakwan-dakwaan kami merasa terlalu berlebihan dan bahwa apa yang sebenarnya terjadi sebenarnya tidak demikian dan ini tentu salah satu eksepsi yang akan kami buat dengan baik. Tentu ini pengalaman kedua setelah disidangkan di Surabaya,” tukas Achmad.

Diketahui sebelumnya, JPU mendakwa Aflian Tanjung melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah dakwaan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mahfudin mempersilakan Alfian Tanjung untuk menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. "Kami berikan waktu satu minggu," ucap Mahfudin.

Sidang dakwaan pun ditutup hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 3 Januari 2018.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement