Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebut PDIP Sarang PKI, Alfian Tanjung Didakwa Melanggar UU ITE

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2017 |12:15 WIB
Sebut PDIP Sarang PKI, Alfian Tanjung Didakwa Melanggar UU ITE
Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung di PN Jakarta Pusat (Harits/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung. Mantan dosen yang kini jadi pendakwah itu didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas cuitannya di media sosial yang menyebut PDIP sarang PKI.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Mahfudin S.H, M.H ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Reza M menyebutkan bahwa Alfian Tanjung telah menulis dengan sengaja kalimat yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik di akun pribadi media sosialnya.

"Telah dengan sengaja menyerang kehormatan organisasi orang yang disiarkan di muka umum," kata Reza di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Tulisan Alfian Tanjung yang didakwa jaksa berunsur ujaran rasa kebencian adalah ‘kalimat 85 persen kader PKI ada di PDIP dan mengusung calon gubernur anti-Islam’.

Menurut Reza, postingan Ustad Aflian Tanjung di akun Twitternya itu dapat diakses secara bebas oleh para followersnya yang berjumlah seribuan orang.

"Tulisan tersebut dibaca oleh saksi Hasto Kristianto yang merupakan Sekrtaris Jenderal PDIP. Sebagai salah satu pengurus PDIP dia merasa postingan kalimat Twitter tersebut telah merugikan nama baik PDIP sehingga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat dan membangkitkan rasa kebencian terhadap PDIP," jelas Reza.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement