Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebut PDIP Sarang PKI, Alfian Tanjung Didakwa Melanggar UU ITE

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2017 |12:15 WIB
Sebut PDIP Sarang PKI, Alfian Tanjung Didakwa Melanggar UU ITE
Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung di PN Jakarta Pusat (Harits/Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Aflian Tanjung melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah dakwaan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mahfudin mempersilakan Alfian Tanjung untuk menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. "Kami berikan waktu satu minggu," ucap Mahfudin.

Sidang dakwaan pun ditutup hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 3 Januari 2018.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement