JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung. Mantan dosen yang kini jadi pendakwah itu didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas cuitannya di media sosial yang menyebut PDIP sarang PKI.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Mahfudin S.H, M.H ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU Reza M menyebutkan bahwa Alfian Tanjung telah menulis dengan sengaja kalimat yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik di akun pribadi media sosialnya.
"Telah dengan sengaja menyerang kehormatan organisasi orang yang disiarkan di muka umum," kata Reza di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).
Tulisan Alfian Tanjung yang didakwa jaksa berunsur ujaran rasa kebencian adalah ‘kalimat 85 persen kader PKI ada di PDIP dan mengusung calon gubernur anti-Islam’.
Menurut Reza, postingan Ustad Aflian Tanjung di akun Twitternya itu dapat diakses secara bebas oleh para followersnya yang berjumlah seribuan orang.
"Tulisan tersebut dibaca oleh saksi Hasto Kristianto yang merupakan Sekrtaris Jenderal PDIP. Sebagai salah satu pengurus PDIP dia merasa postingan kalimat Twitter tersebut telah merugikan nama baik PDIP sehingga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat dan membangkitkan rasa kebencian terhadap PDIP," jelas Reza.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Aflian Tanjung melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah dakwaan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mahfudin mempersilakan Alfian Tanjung untuk menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. "Kami berikan waktu satu minggu," ucap Mahfudin.
Sidang dakwaan pun ditutup hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 3 Januari 2018.
(Salman Mardira)