"Pelaku menjual BBM oplosan jenis Pertalite dengan harga Rp7.600 per liter, yang dimulai sejak Juni 2017, terhitung sudah enam bulan sejak dia (pelaku) memulai mengolah BBM oplosan ini, sudah berhasil menjual 4,8 ton ke SPBU mini di Indramayu," ungkapnya.
(Baca Juga: Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu Dokumen, Satu di Antaranya Aparat Pemkot Manado)
Saat ini, lanjut Agung, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kita masih penyelidikan lebih lanjut dan mencari rekan pelaku. Pelaku terancam hukuman penjara selama 6 tahun," kata Agung.
(Arief Setyadi )