SURABAYA – Penertiban lahan milik PT KAI yang terletak di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, berlangsung ricuh, Kamis (28/12/2017). Pasalnya, saat penertiban, petugas mendapat perlawanan dari masyarakat.
Bahkan warga yang menghuni di atas lahan berstatus sengketa tersebut terlibat saling dorong dengan pihak PT KAI Daop 8 Surabaya. Warga juga melempari petugas dengan batu dan botol air mineral.
Akibatnya, empat petugas menderita luka-luka. Karena mendapat perlawanan dari warga, akhirnya petugas PT KAI Daop 8 Surabaya memilih mundur dan menunda proses penertiban. Kemudian situasi berangsur kondusif.
Salah satu warga setempat, Usman, menyatakan penertiban paksa yang dilakukan PT KAI dinilai tidak berdasar. Sebab lahan sengketa yang ada di Jalan Kalasan 16 masih berstatus quo. Pihak mana pun tidak berhak merasa memiliki tanah tersebut.
“Status lahan sengketa ini dibuktikan putusan PN Surabaya pada 8 September 2015. Pada klausul putusan tidak ada pernyataan bahwa Jalan Kalasan 16 harus dikosongkan. Kedua belah pihak harus menghormati putusan pengadilan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, warga akan terus melakukan perlawanan. Jika memang dalam klausul putusan menyebutkan harus dikosongkan, tidak perlu PT KAI yang melakukan eksekusi. Tetapi, cukup mengajukan ke pengadilan untuk proses eksekusi.
(Baca Juga: Optimalisasi Lahan, 37 Ruko Dekat Stasiun Bogor Ditertibkan)