Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diadang Warga, Penertiban Lahan PT KAI di Surabaya Ricuh

Syaiful Islam , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2017 |00:44 WIB
Diadang Warga, Penertiban Lahan PT KAI di Surabaya Ricuh
ilustrasi (dok okezone)
A
A
A

“Selama ini yang dibuktikan PT KAI memiliki sertifikat, itu bukan sertifikat. Namun surat hak pengelolaan (SHP), SHP sendiri ada waktunya,” ucap Usman.

Terpisah, Humas PT KAI Daops 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko, membantah kalau aset di Jalan Kalasan 16 berstatus quo. Bahkan gugatan perdata yang diajukan warga ditolak pengadilan. Kondisi itu diperkuat putusan pidana dari MA yang menyebutkan penghuni rumah dinas bersalah.

“Kami sudah melakukan mediasi, tapi tidak membuahkan hasil. Begitu juga pertemuan di Kecamatan Pasar Keling, juga tidak mendapat respons. Penertiban untuk sementara ditunda,” terang Gatut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement