Ia menambahkan, setelah menangkap dua pelaku, polisi langsung menangkap PN, RK dan SS di Sunter, Jakarta Utara.
"Menurut pengakuan pelaku LS dan EA mereka mendapat sabu dari tersangka LF (narapidana lapas Tiga Raksa) dan pengiriman barang atas perintah GR (narapidana lapas Gunung Sindur Tangerang)," tuturnya.
Selain itu, lanjut Reza, pihaknya menangkap pengedar ganja, RA, SF, dan TH dengan barang bukti ganja seberat 48,800 gram yang berasal dari Aceh. Untuk, total harga sabu maupun ganja, yaitu Rp4 miliar untuk sabu dan Rp732 juta untuk ganja.
"Semua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun," pungkasnya.
(Ulung Tranggana)