Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto Sehat, Siap Dengarkan Putusan Sela

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2018 |12:22 WIB
Setya Novanto Sehat, Siap Dengarkan Putusan Sela
Setya Novanto. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda putusan sela pada Kamis 4 Januari 2018 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Maqdir usai berkunjung di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Selasa (2/1/2018). "Sehat tak ada masalah. Siap untuk mendengarkan dengan baik, siap dengarkan putusan sela," ujar Maqdir.

Maqdir mengungkapkan dalam kunjungannya kali ini, dirinya bersama dengan kliennya itu juga berdiskusi soal persiapan sidang dengan agenda putusan sela tersebut.

(Baca juga: Istri dan Pengacara Kunjungi Setnov di Rutan KPK)

Maqdir mengaku tak memiliki strategi atau persiapan khusus apapun mengenai putusan hakim, apakah akan menerima atau menolak esepsi yang diajukan Setnov. "Paling duduk manis saja nanti dengarkan putusan, apakah hakim terima eksepsi atau justru hakim mengatakan bahwa eksepsi kami banyak pokok perkaranya kami dengar saja," ucap dia.

Wajah Semringah Setya Novanto Hiasi Sidang dengan Agenda Tanggapan Jaksa

Lebih dalam, Maqdir mengatakan siap dengan segala keputusan yang akan diberikan oleh Majelis Hakim, termasuk apabila ditolaknya nota keberatan pihaknya.

"Kami siap untuk itu, kami diskusika, bisa saja menerima eksepsi kami dan bisa juga menolak, artinya kita siap dua-duanya, siap dikabulkan dan ditolak, itu yang kami bicarakan," tutup dia.

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek E-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement