Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan KSAU Agus Supriatna Terkait Kasus Korupsi Heli AW-101

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 03 Januari 2018 |10:53 WIB
KPK Periksa Mantan KSAU Agus Supriatna Terkait Kasus Korupsi Heli AW-101
Heli AW-101
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI AU.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Agus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Kasus Dugaan Korupsi, Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Fisik Helikopter Agusta Westland 101

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri, Rabu (3/1/2018).

Baca: TOP NEWS: Perjalanan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Dalam pemanggilannya kali ini, Agus sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Dia tiba sekira pukul 09.30 dengan mengenakan kemeja biru dan kacamata hitam.

Namun, Agus tak memberikan keterangan apapun kepada awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Dirinya hanya tersenyum sembari terus berjalan masuk ke lobi gedung KPK.

Dalam kasus ini, Agus tak memenuhi pemanggilan KPK sebanyak dua kali pada 27 November dan 15 Desember 2017. Alasannyakarena sedang menjalani ibadah Umrah.

Simak: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Helikopter AW 101, KPK Apresiasi

KPK sendiri dalam kasus ini telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

Kasus Dugaan Korupsi, Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Fisik Helikopter Agusta Westland 101

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement