Karena itu, Adi Chandra langsung menghubungi Unit Operasional Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk mendatangi kantor Disperkim Pemkab Serdang Bedagai untuk menyelidiki praktik pemerasaan yang menggunakan namanya tersebut.
Setelah menerima uang dari Kadisperkim Serdang Bedagai Dasril, petugas kepolisian yang ada di lokasi langsung menangkap kedua pelaku.
Setelah mendapatkan barang bukti, kedua pelaku pemerasan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, personel Polres Serdang Bedagai mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800.000, sepeda motor dan telepon genggam yang digunakan pelaku.
(Risna Nur Rahayu)