Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenakan Rompi Oranye, Bupati Hulu Sungai Tengah Resmi Jadi Tahanan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2018 |17:10 WIB
Kenakan Rompi Oranye, Bupati Hulu Sungai Tengah Resmi Jadi Tahanan KPK
Bupati Hulu Tengah Abdul Latif saat keluar dari Gedung KPK (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Latif, resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) alias ditahan. Dia ditahan setelah diperiksa intensif oleh penyidik KPK dalam kurun waktu 1x24 jam.

‎Ketua DPW Kalsel Partai Berkarya tersebut rampung diperiksa penyidik sekira pukul 15.50 WIB. Abdul diperiksa setelah terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 4 Januari 2018, kemarin.

Sayangnya Abdul Latif irit bicara saat keluar dari gedung‎ Merah Putih KPK. Dia hanya berharap ada keadilan dalam proses hukum atas kasus dugaan suap yang menyeretnya ke jeruji besi KPK.

"Semoga ada keadilan," singkat Latif saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media di pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

 (Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Ditangkap Terkait Suap Proyek Rumah Sakit)

Setelah itu, Latif tidak menggubris beberapa pertanyaan awak media dan langsung masuk kedalam mobil tahanan KPK untuk menjalani masa hukumannya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Bupati Hulu Sungai Tengah tersebut ditahan di Rumah Tahanan KPK, di belakang Gedung Merah Putih. Dia akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari.

"ALA ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Febri saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, tahun anggaran 2017.

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; serta Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto.

 (Baca juga: KPK Sita Uang Pecahan Rupiah & Dollar dari Bupati Hulu Sungai Tengah)

Sebagai pihak yang diduga penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1)‎ huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.‎

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement