Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Bupati Hulu Sungai Tengah Dijatah Rp3,6 Miliar dari Proyek Rumah Sakit

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2018 |19:02 WIB
KPK: Bupati Hulu Sungai Tengah Dijatah Rp3,6 Miliar dari Proyek Rumah Sakit
KPK memperlihatkan hasil OTT Bupati Hulu Sungai Tengah (Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai. Abdul Latif diduga dijanjikan komitmen fee 7,5 persen dari nilai proyek itu atau Rp3,6 miliar.

"Dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

‎Agus menjelaskan, pihaknya telah memantau komunikasi antara sejumlah pihak terkait pengerjaan proyek rumah sakit itu. Dalam komunikasi tersebut, diduga ada pembahasan fee atau jatah dari sejumlah pihak untuk Bupati Hulu sungai Tengah dan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Barabai.

"Termasuk adanya informasi devisit lebih dari Rp50 miliar," sambung Agus.

Untuk melancarkan proyek rumah sakit tersebut, sejumlah pihak diduga menjanjikan Bupati Hulu Sungai Tengah akan memberikan proyek ‎yang lebih besar di tahun 2018. Proyek besar yang dijanjikan tersebut yakni pembangunan Unit Gawat Darurat (UGD).

 

Abdul Latif (Heru/Okezone)

"Sempat dijanjikan akan ada proye besar di tahun 2018 diantaranya pembangunan UGD," pungkasnya.

(Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Hulu Sungai Tengah yang Terjaring OTT Mencapai Rp41 Miliar)

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, tahun anggaran 2017.

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; serta Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto.

Sebagai pihak yang diduga penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)‎ huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.‎

Usai dijadikan tersangka, keempat orang itu langsung dikenakan rompi tahanan dan ditahan KPK untuk penyidikan.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement