"Itu memang ada dari Jumat (5 Januari). Salah satu pengacara ke sini masukin gugatan," ujar Tarmuzi.
Dua hari setelah diajukan ke PN Jakarta Utara, surat gugatan cerai Ahok terhadap Veronika Tan kemudian beredar di media sosial dan viral.
Surat tersebut ditandatangani kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
Pada surat itu keduanya menyatakan bahwa Ahok selaku penggugat mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak kepada Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara, Blok J, Nomor 39, Penjaringan, Jakarta Utara.
(Salman Mardira)