JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan revisi peraturan gubernur (Pergub) pasca Mahkamah Agung (MA) memutuskan mencabut pergub yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentang larangan melintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kami sudah mengantisipasi dan memprediksi dan sebelumnya kami sudah menyiapkan revisi Pergub," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Revisi Pergub soal larangan melintas sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin masih menunggu kajian Dinas Bina Marga berkaitan desain akhir trotoar di ruas jalan protokol tersebut.
"Sebelum keluar kajian (revisi Pergub), sudah keluar keputusan MA ini yang memang mengembalikan rasa keadilan. Jadi ini sudah terprediksi oleh kami," jelas politikus Gerindra itu.
Sandiaga mengatakan, Pemprov DKI akan segera membuka jalan MH Thamrin untuk sepeda motor mengikuti putusan MA tersebut. "Ya, tentunya kita negara hukum," ucap dia.