JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Fredrich dijadikan tersangka karena diduga mengupaya menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan bahwa sudah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Ia tidak menampik adanya tersangka dalam dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi e-KTP, untuk tersangka Setya Novanto.
"Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
(Baca juga: KPK Benarkan Hilman Mattauch Digali Keterangannya soal Kecelakaan Setnov)