JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka, pada Jumat 12 Januari 2018, besok.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap kedua tersangka kasus dugaan tindak pidana merintangi, menghalangi, atau menggagalkan proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, yang menjerat Setya Novanto (Setnov) itu dapat hadir pada pemeriksaan besok.
"Kami harap dua orang ini bisa datang dan mematuhi proses hukum yang berlaku," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Febri mempersilakan kedua tersangka tersebut beragumentasi atau membantah atas penetapan tersangka serta sangkaan yang disematkan KPK. Kata Febri, hal itu merupakan hak tersangka dalam proses hukum.
"Jadi jika ada bantahan, sampaikan saja pada penyidik, saya kira itu akan lebih positif agar proses hukum berjalan lancar. Kita tahu sebelumnya ada hambatan sampai kami harus memproses pasal 21 UU tipikor," pungkasnya.
