JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan justice collaborator (JC) kliennya. Sebab, menurut Maqdir, KPK yang lebih dahulu sudah mempertimbangkan JC Setnov sebelum pihaknya mengajukan permohonan itu.
"Ya kalau memang itu, JC itu jadi diajukan tentunya harus diterima, jangan orang diojok-ojokin (disuruh) bikin JC tapi dipermalukan," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Maqdir menjelaskan, permohonan pengajuan JC merupakan hak setiap tersangka ataupun terdakwa dalam sebuah perkara. Sehingga, KPK wajib mempertimbangkan dengan matang permohonan hak seorang terdakwa.
(Baca juga: Setya Novanto Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPK)
"Karena bagaimanapun juga kita bicara JC, maka bicara tentang hak dan kewajiban. Orang berhak mengajukan jadi JC," tuturnya.
Kata Maqdir, JC dapat dijadikan pintu awal untuk Setnov memperoleh keadilan. Sebab, nantinya JC itu dapat menjadi pertimbangan Menkumham untuk memberikan remisi dan asimilasi.

"Karena walau bagaimanapun nanti masih ada PP 99 tahun 2012 yang menyatakan bahwa orang itu dapat remisi, asimilasi, kalau mereka menjadi JC," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto (Setnov) resmi mengajukan JC atau pelaku yang akan bekerjasama dengan KPK. Hal tersebut diamini oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Kata Febri, pihaknya memang telah menerima surat pengajuan JC tersebut dari tim kuasa hukum Setya Novanto.
(Qur'anul Hidayat)