Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2018 |21:31 WIB
Setya Novanto Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPK
Setya Novanto saat menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) resmi mengajukan Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.

Sebagaimana hal tersebut diamini oleh Juru Bicara KPK‎, Febri Diansyah. Kata Febri, pihaknya memang telah menerima surat pengajuan JC tersebut dari tim kuasa hukum Setya Novanto.

"Tadi saya cek permohonan JC sudah diajukan ke penyidik," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (10/1/2018).

 (Baca: Setnov dan Istrinya Kompak Diperiksa KPK Terkait Pengembangan Kasus E-KTP)

Selanjutnya, sambung Febri, surat pengajuan JC dari pihak Setnov tersebut akan dipelajari oleh pimpinan dan penyidik KPK. Sebab, Setnov harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu untuk mendapatkan status JC.

"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu," terangnya.

Adapun, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Setnov untuk mendapat status JC yakni, bukan pelaku utama, dapat mengungkap aktor yang lebih besar di perkara dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement