Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2018 |21:31 WIB
Setya Novanto Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPK
Setya Novanto saat menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Antara)
A
A
A

Setya Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

 (Baca juga: Perjalanan Panjang Kasus E-KTP yang Menjerat Setya Novanto)

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement