Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjalanan Panjang Kasus E-KTP yang Menjerat Setya Novanto

Yudhistira Dwi Putra , Jurnalis-Rabu, 22 November 2017 |07:30 WIB
Perjalanan Panjang Kasus E-KTP yang Menjerat Setya Novanto
Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto saat digelandang ke KPK (FOTO: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Meski sudah dipenjarakan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Jakarta Selatan, nama Ketua Dewan Perwakilan Raykat Republik Indonesia (DPR RI) ini masih menarik untuk dibahas.

Terkait itu, Okezone paparkan perjalanan kasus Novanto bertali dengan dugaan keterlibatannya dalam megakorupsi proyek E-KTP.

17 Juli

Novanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi E-KTP. Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPR diduga turut serta memastikan disetujuinya anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu oleh DPR.

Selain itu, Novanto juga diduga mengatur pemenangan lelang dalam proyek yang bergulir dalam kurun 2011-2012. Bersama Andi Narogong yang telah didakwa lebih dulu, aksi Novanto disebut-sebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

18 Juli

Novanto menanggapi status tersangkanya. Dalam jumpa pers yang ia gelar, Novanto menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, Novanto menolak desakan untuk mundur dari kursi kepemimpinannya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar.

22 Juli

Dalam sebuah kesempatan, Novanto menghadiri sidang terbuka disertasi politikus Golkar, Adies Kadir di Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya. Dalam kesempatan itu, Novanto disebut-sebut sengaja menemui Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali yang juga hadir sebagai penguji.

Ketua Generai Muda Golkar, Ahmad Doli Kurnia bahkan ikut angkat bicara. Doli meyakini, kesempatan tersebut digunakan Novanto untuk melobi Hatta agar memenangkan perkara praperadilannya untuk menggugat status tersangkanya.

Terkait tudingan Doli, Hatta menyatakan tidak ada pembahasan apapun soal perkara praperadilan Novanto. Doli menegaskan, kehadirannya di acara tersebut, murni sebagai penguji. Seirama dengan Hatta, Novanto pun turut menyanggah. Buntut dari tudingan yang dilontarkan, Golkar pun memecat Doli.

4 September

Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Novanto bersikeras menolak status tersangkanya. Gugatan Novanto atas penetapan status tersangkanya oleh KPK itu terdaftar dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

11 September

KPK mengagendakan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka hari itu. Alih-alih menghadiri panggilan KPK, Novanto malah mengutus tim kuasa hukumnya bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar, Idrus Marham untuk mengantarkan surat medis Novanto ke KPK.

Berdasar surat medis itu, dokter menyatakan gula darah Novanto naik setelah dirinya melakukan olahraga satu hari sebelumnya. Lantaran kondisinya itu, Novanto harus menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Siloam, Semanggi, Jakarta.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement