Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjalanan Panjang Kasus E-KTP yang Menjerat Setya Novanto

Yudhistira Dwi Putra , Jurnalis-Rabu, 22 November 2017 |07:30 WIB
Perjalanan Panjang Kasus E-KTP yang Menjerat Setya Novanto
Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto saat digelandang ke KPK (FOTO: Okezone)
A
A
A

Berbagai kejanggalan dalam foto itu kemudian diungkap banyak media massa dan memancing berbagai reaksi netizen yang sebagian besar menjadikan foto tersebut sebagai humor satire berbentuk meme dan berbagai rekayasa kreatif lainnya.

29 September

Hakim Cepi mengetok palu, memutuskan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Hakim pun meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

Menurut hakim, penetapan tersangka Novanto tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan. Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto, dimana alat bukti itu telah digunakan KPK dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan atas kasus korupsi yang sama.

Terkait putusan itu, KPK menyatakan tak akan mundur. Berbagai bukti yang berhasil dihimpun KPK meyakinkan mereka akan keterlibatan Novanto dalam korupsi E-KTP.

6 November

Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Novanto kembali beredar di dunia maya. KPK bungkam.

7 November

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi menyebut beredarnya sprindik Novanto di kalangan wartawan adalah hoax.

Pada hari itu juga, Novanto yang tak terima fotonya terbaring di rumah sakit dijadikan bahan tertawaan melaporkan sejumlah akun media sosial atas pelanggaran terhadap pasal karet UU ITE.

10 November

Untuk kedua kalinya, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP.

Mulai hari itu, KPK mengagendakan sejumlah pemanggilan terhadap Novanto, dimana setiap agenda pemanggilan tak dihadiri oleh Novanto dengan berbagai alasan, mulai dari sakit, melaksanakan tugas legislatif hingga dengan percaya dirinya menyinggung hak imunitas yang ia miliki sebagai Ketua DPR.

15 November

Jelang tengah malam, tujuh penyidik KPK didampingi aparat kepolisian menyambangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hasilnya, nihil. Novanto tidak dapat ditemui di rumah.

Menolak pulang dengan tangan kosong, KPK menyita sejumlah barang, mulai dari berkas hingga rekaman CCTV rumah Novanto.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement