“Sekitar pukul 20 15 WIB kapal Niki Sejahtera yang ditumpangi para kurir yang membawa sabu tiba di pelabuhan. Para kurir keluar dari pelabuhan dengan dijemput tersangka lain menggunakan mobil Avanza. Pada waktu dan lokasi yang sama, pengendali (bandar sabu) sedang menunggu dan mengawasi proses penjemputan dari dalam mobil Honda CR-V nopol M 806 HA,” ungkapnya.
Pada saat dilakukan penindakan, sambung Buwas, para pelaku berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil. Untuk para kurir kabur dengan naik mobil avanza yang membawa sabu seberat 7,3 kg, yang dibungkus dalam plastik kemasan susu. Setelah terjadi kejar-kejaran, pelaku berhasil dilumpuhkan di Jalan Kalimas Surabaya.
“Sedangkan pengendali (bandar sabu) melarikan diri menggunakan CR-V. Ketika terdesak, pelaku mencoba melawan dengan cara menabrak petugas di Jalan Pacar Kembang. Lalu petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, sehingga menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia,” papar Buwas.
Buwas menambahkan, sabu yang diselundupkan seberat 7,3 kg tersebut diperkirakan senilai Rp 14,6 miliar dengan asumsi satu gram dihargai Rp 2 juta (sesuai harga pasaran). Atas upaya penggagalan penyelundupan ini telah menyelamatkan 29 200 jiwa dari bahaya penyalahgunaan sabu, dengan asumsi 1 gram dapat digunakan 4 orang.
(Khafid Mardiyansyah)