Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Satu Keluarga di Medan, Andi Lala Divonis Mati

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 12 Januari 2018 |18:54 WIB
Bunuh Satu Keluarga di Medan, Andi Lala Divonis Mati
Terdakwa dua kasus pembunuhan sadis di Medan. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar/Okezone)
A
A
A

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada Andi Matalata alias Andi Lala, dalang dari dua pembunuhan sadis di Medan dan Deliserdang.

Pertama, pembunuhan berencana terhadap lima orang yang masih satu keluarga di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, awal April 2017.

Lalu pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, yang merupakan selingkuhan dari istri Andi Lala, Reni Safitri. Pembunuhan itu terjadi pada pertengahan Juli 2015.

Vonis hukuman terhadap Andi Lala dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dominggu Silaban dalam persidangan yang digelar, Jumat (12/1/2018).

Majelis hakim menyatakan Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dua pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana) dalam dakwaan alternatif ke-1 primer.

Dua pembunuhan yang dilakukan Andi Lala yaitu terhadap selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam Deli Serdang dan terhadap 5 orang sekeluarga di Mabar, Medan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata dengan pidana mati,” kata hakim Dominggus.

Selain Andi Lala, dua terdakwa lain yang membantunya melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Keduanya adalah Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara. Mereka dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun tahun penjara,” sebut Dominggus.

(Baca Juga: Bunuh Selingkuhan Istri, Andi Lala Dituntut Hukuman Mati)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak mendengar permintaan maaf dari para terdakwa. Majelis menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan para terdakwa.

Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan seorang lainnya dalam keadaan luka berat.

“Tidak hanya orang dewasa, tetapi juga terdapat korban anak. Bahkan ada korban Kinara mengalami luka berat dan kehilangan seluruh keluarganya,” papar Dominggus saat membacakan putusan terhadap Roni Anggara dan Andi Syahputra.

Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk memikirkan langkah hukum yang akan diambil menyikapi putusan itu. JPU juga diberi kesempatan yang sama.

(Baca Juga: Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Medan, Ini Alasan Istri Andi Lala Selingkuh)

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga meminta agar Andi Lala dijatuhi hukuman mati, Roni Anggara dijatuhi hukuman seumur hidup, dan Andi Syahputra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Seusai sidang, Andi Lala tampak menangis. Matanya memerah dan berlinang. Sekali waktu dia tampak menyeka air mata. Roni Anggara dan Andi Syahputra juga menangis. Namun, ketiganya dia seribu bahasa saat ditanya wartawan.

Sesuai fakta persidangan, Andi Lala melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Pembunuhan ini berlatar dendam dan sakit hati karena korban telah meniduri Reni Safitri, istri Andi Lala.

Saat melakukan pembunuhan itu, Andi Lala Reni Safitri dan temannya Irfan alias Efan. Reni telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Irfan diganjar 11 tahun penjara.

Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lesung kayu yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Sementara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah. Dalam aksinya, Andi Lala menggunakan besi padat yang sudah disiapkan.

(Baca Juga: Rasain! Bunuh 1 Keluarga, Andi LaLa Terancam Hukuman Mati)

Korban tewas yaitu pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, Kinara (4), juga luka berat.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu, meskipun dia sudah memberikan uang Rp5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017.

Sabtu 8 April 2017, Andi Lala bersama keponakannya Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan, Mabar, Medan. Dia kemudian mengajak Rianto bergantian mengisap sabu-sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu-sabu, Andi Lala menghantamkan besi, sepanjang 60 cm dengan berat 11 kg ke kepala korban dengan sekuat tenaga. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.

Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi korban lainnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement