JAKARTA – Pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih pada pilkada sudah dilakukan berbasis kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), sehingga dapat diketahui pemilih yang belum merekam datanya di Kementerian Dalam Negeri.
"Coklit serentak ini sudah berbasis KTP elektronik sehingga kami meminta Pemerintah, baik Pusat maupun daerah, untuk segera mencatatkan data warga di semua daerah agar coklit ini bisa optimal untuk pendataan pemilih," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di Jakarta, Minggu (14/1/2018).
Terhadap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum merekam data kependudukannya di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) setempat, KPU akan mencoret nama mereka dari daftar pemilih.
Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, persyaratan dalam undang-undang yang kemudian diadopsi dalam Peraturan KPU menyatakan bahwa syarat pemilih adalah masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
Suket tersebut dimiliki oleh pemilih yang telah merekam data kependudukannya secara elektronik, namun belum memiliki kartu fisik KTP-elektronik.