Pemberlakuan pemisahan jalur ini efektif diterapkan pada Februari 2018 mendatang. Saat ini, kepolisian dan dinas terkait sedang melakukan sosialisasi. Sehingga awal bulan nanti sistem ini bisa efektif diterapkan. "Ini untuk mengatasi kemacetan di Margonda. Jalur yang bisa dipergunakan motor dan angkot adalah sebelah kiri," ungkap Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo.
Untuk saat ini masih dilakukan sosialisasi pada pengendara motor. Tapi pada Februari mendatang, jika ada yang menerobos akan ditindak berupa tilang. "Saat ini masih ujicoba. Penindakan dilakukan Februari nanti," kata dia.
Diimbau pada pengendara jalan untuk menaati aturan tersebut. Mengingat kelancaran arus lalulintas diperlukan seluruh pengendara yang melintas di Margonda. "Jadi diimbau untuk tertib dengan mengikuti arahan yang sudah ada," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)