Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Motor dan Angkot yang Melintas di Jalur Cepat Margonda Akan Ditilang

Apriyadi Hidayat , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2018 |10:28 WIB
Motor dan Angkot yang Melintas di Jalur Cepat Margonda Akan Ditilang
Sejumlah polisi melakukan sosialisasi jalur cepat dan lambat di Jalan Margonda (Foto: Apriyadi/Okezone)
A
A
A

Pemberlakuan pemisahan jalur ini efektif diterapkan pada Februari 2018 mendatang. Saat ini, kepolisian dan dinas terkait sedang melakukan sosialisasi. Sehingga awal bulan nanti sistem ini bisa efektif diterapkan. "Ini untuk mengatasi kemacetan di Margonda. Jalur yang bisa dipergunakan motor dan angkot adalah sebelah kiri," ungkap Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo.

Untuk saat ini masih dilakukan sosialisasi pada pengendara motor. Tapi pada Februari mendatang, jika ada yang menerobos akan ditindak berupa tilang. "Saat ini masih ujicoba. Penindakan dilakukan Februari nanti," kata dia.

Diimbau pada pengendara jalan untuk menaati aturan tersebut. Mengingat kelancaran arus lalulintas diperlukan seluruh pengendara yang melintas di Margonda. "Jadi diimbau untuk tertib dengan mengikuti arahan yang sudah ada," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement