"Pernyataan benjol sebesar bakpao, kan tidak ada. Ini berarti dia sebagai advokat tidak jujur, padahal di dalam kode etik advokat Pasal 2 Advokat tentang kepribadian advokat, itu harus bertindak jujur," pungkasnya.
(Baca Juga: Setnov Minta ke Hakim Agar Diperbolehkan Bertemu Keluarga Sebelum Sidang)
Sebelumnya, pada Senin 15 Januari kemarin Fredrich mengajak rekan-rekannya memboikot KPK karena menganggap dikriminalisasi, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka Fredrich itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang (UU) profesi advokat.
(Arief Setyadi )