Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajak Advokat Boikot KPK, Fredrich Yunadi Dinilai Berlebihan

Badriyanto , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2018 |07:07 WIB
Ajak Advokat Boikot KPK, Fredrich Yunadi Dinilai Berlebihan
Fredrich Yunadi (Foto: Puteranegara)
A
A
A

"Pernyataan benjol sebesar bakpao, kan tidak ada. Ini berarti dia sebagai advokat tidak jujur, padahal di dalam kode etik advokat Pasal 2 Advokat tentang kepribadian advokat, itu harus bertindak jujur," pungkasnya. 

(Baca Juga: Setnov Minta ke Hakim Agar Diperbolehkan Bertemu Keluarga Sebelum Sidang)

Sebelumnya, pada Senin 15 Januari kemarin Fredrich mengajak rekan-rekannya memboikot KPK karena menganggap dikriminalisasi, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka Fredrich itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang (UU) profesi advokat.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement