Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Perawat, Dokter hingga Direktur Perusahaan RS Medika Terkait Setnov

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2018 |13:09 WIB
KPK Periksa Perawat, Dokter hingga Direktur Perusahaan RS Medika Terkait Setnov
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Antara)
A
A
A

Dalam kasus perintangan penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga telah memanipulasi data medis dari Setnov.

Diperiksa 12 Jam, Dokter RS Medika Permata Hijau yang Tangani Setnov Ditahan KPK

Tak hanya itu, KPK menyatakan Fredrich telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Atas perbuatan tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement