Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peremas Payudara Karyawati di Depok Berhasil Ditangkap Polisi

Apriyadi Hidayat , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2018 |00:37 WIB
Peremas Payudara Karyawati di Depok Berhasil Ditangkap Polisi
Peremas payudara di Depok (Foto: Apriyadi Hidayat)
A
A
A

Dalam menjalankan aksinya, kata Putu, pelaku mengaku tidak memilih-milih korban. "Pelaku tidak kenal korban. Dia memilih korban random. Saat melakukan aksi pelaku pakai pakai atribut ojek online. Untuk profesinya belum diketahui, masih diperiksa," jelas Putu.

Putu menambahkan, pelaku sementara disangkakan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum. "Dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.

(Baca Juga: Motor dan Angkot yang Melintas di Jalur Cepat Margonda Akan Ditilang)

Sementara itu, korban Amanda yang dihubungi Okezone mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat menangkap pelaku yang kerap meresahkan masyarakat itu. "Alhamdulillah. Saya hanya bisa mengucap alhamdulillah karena dengan cepat polisi menangkap pelaku. Saya enggak sabar mau ketemu pelaku besok," ujar Amanda.

Bahkan, Amanda mengaku langsung bersujud syukur setelah mengetahui pelaku pelecahan terhadap dirinya terungkap. "Dengan tertangkapnya pelaku, minimal kejadian pahit yang menimpa saya tidak terulang kepada orang lain," tandasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement