Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebelum Dibuang, Yuni Sembelih Bayi yang Baru Dilahirkannya

Hambali , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2018 |14:16 WIB
Sebelum Dibuang, Yuni Sembelih Bayi yang Baru Dilahirkannya
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Mendapat laporan demikian, petugas kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara. Hasil pemeriksaan menunjukkan, jika jasad bayi malang itu teronggok mengenaskan di tempat sampah. Terdapat luka lebar bekas sayatan senjata tajam pada bagian leher bayi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman pidananya diatas 15 tahun penjara. Saat ini masih kami kembangkan siapa pria yang dari bayi itu. Tersangka sendiri masih syok dan belum bisa dimintai keterangan," tukas Fadli.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement