SEMARANG – Pasangan calon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah tidak boleh menggunakan foto yang sudah melalui proses edit sebagai syarat pendaftaran.
“Yang perlu diperbaiki adalah foto. Sesuai ketentuan undang-undang, foto itu harus bersama berpasangan, tidak boleh satu-satu kemudian diedit,” kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, tanpa menyebut pasangan calon yang dimaksud, Rabu (17/1/2018).

KPU memberi waktu hingga 20 Januari 2018, kepada pasangan calon untuk segera mengganti foto. Nantinya, foto-foto tersebut akan digunakan untuk surat-suara dan seluruh media yang dikeluarkan KPU.
“Oleh karena itu kita beri waktu kepada pasangan calon, sesuai dengan kepentingan masing-masing pasangan calon. Kemudian foto itu yang akan kita gunakan untuk surat-surat suara dan media-media lain yang kita produksi,” jelas Joko.
BACA: Begini Strategi Mantan Prajurit Menangkan Sudirman Said untuk Kalahkan Ganjar di Pilgub Jateng
BACA: Ganjar Tak Gentar Isu E-KTP Gerogoti Elektabilitasnya di Pilkada Jateng

Sekadar diketahui, terdapat dua pasangan calon yang mendaftar ke KPU untuk mengikuti pesta demokrasi Pilgub Jateng 2018. Mereka adalah Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen dan Sudirman Said-Ida Fauziyah.
Pasangan Ganjar-Yasin secara resmi diusung oleh koalisi empat parpol yakni PDIP, PPP, Nasdem, dan Demokrat. Sementara pasangan Sudirman-Ida juga diusung empat parpol yaitu Gerindra, PKB, PKS, dan PAN.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.