Sementara itu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Wayan Koster dan Tjokorda Artha Ardhana Sukawati juga harus memperbaiki beberapa dokumen yang telah mereka serahkan. Di antara dokumen-dokumen tersebut terdapat surat dari pengadilan yang menyebutkan bahwa pasangan calon tersebut tidak pernah diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Surat sudah ada dan judul sudah benar. Namun ada substansi yang perlu diperbaiki,"jelas Kade Wiarsa.
Pihak KPUD Bali akan memberikan waktu revisi administrasi untuk bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sampai 20 Januari 2018.
BACA JUGA: Perindo Berikan Kekuatan Penuh Dukung Sudikerta Maju di Pilkada Bali
"Untuk memperbaiki administrasi kami akan tunggu sampai pukul 00.00 Wita pada 20 Januari 2018 mendatang,"terangnya.
(Rahman Asmardika)