DENPASAR – Proses verifikasi administrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bali telah selesai digelar. Namun, ternyata masih ada beberapa kesalahan dokumen yang harus diperbaiki oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bersaing.
BACA JUGA: Diiringi Tari Kecak, Ribuan Pendukung Daftarkan Mantra-Sudikerta ke KPU Bali
Salah satu kesalahan yang terpantau dalam proses verifikasi administrasi itu adalah adanya perbedaan penulisan nama pada kartu tanda penduduk (KTP) dan ijazah milik calon gubernur dari Koalisi Rakyat Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.
Dalam ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan S1 Universitas Udayana milik Wali Kota Denpasar itu, nama yang tertera hanya Ida Bagus Rai Dharmawijaya, berbeda dengan nama lengkap yang tertera di KTP.
"Untuk hal ini masalah KTP nama dan ijasah tidak kesesuaian dan hal ini harus diperbaiki. Harus ada surat resmi yang menyatakan bahwa orangnya adalah sama," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi usai rapat Pleno terbuka penetapan dan pemberitahuan hasil verifikasi administrasi di KPUD Bali, Kamis (18/1/2018).
Selain perbedaan nama dalam KTP dan ijazah, Rai Mantra dan pasangannya, I Ketut Sudikerta juga diminta untuk melengkapi berbagai administrasi yang kurang di antaranya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah kadaluwarsa serta melakukan perbaikan pada foto dan pas foto.
"Untuk mereka (pasangan Mantra- Sudikerta) harus bersedia mengambil cuti pada saat kampanye. Selain itu juga diperlukan surat tidak ada tunggakan pajak hal tersebut belum dipenuhi," imbuhnya.